izin perluasan industri. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanFotocopy izin usaha industry: 4: Fotocopy akte pendirian perusahaan: 5: Dokumen rencana perluasan: 6: Data industri dua tahun terakhir: 7: Perubahan Izin Lingkungan: 8: Rekomendasi dari Dinas Perindustrian: 9: Asli izin lembaga untuk perpanjangan: 10: Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung: 11:Izin Usaha Industri kecil Data Pemohon Nama Pemohon: (N ama Perusahaan bila merupakan badan hukum) Alamat Pemohon: (A lamat Perusahaan bila merupakan badan hukum). izin perluasan industri

 
 Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanFotocopy izin usaha industry: 4: Fotocopy akte pendirian perusahaan: 5: Dokumen rencana perluasan: 6: Data industri dua tahun terakhir: 7: Perubahan Izin Lingkungan: 8: Rekomendasi dari Dinas Perindustrian: 9: Asli izin lembaga untuk perpanjangan: 10: Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung: 11:Izin Usaha Industri kecil Data Pemohon Nama Pemohon: (N ama Perusahaan bila merupakan badan hukum) Alamat Pemohon: (A lamat Perusahaan bila merupakan badan hukum)izin perluasan industri  LENGKAP ?5

Setiap perusahaan industri yang memiliki IUI dapat melakukan perluasan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam. Struktur organisasi. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi < 6. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan. bahwa ketentuan penerbitan izin usaha industri dan izin ^ perluasan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M. 39/m-ind/per/6/2016; bn no. 7. Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri. Persyaratan. 2019. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Izin Perluasan dinyatakan berlaku efektif apabila Perusahaan Industri yang bersangkutan telah memenuhi seluruh Komitmen dan jika tidak memenuhi maka dinyatakan batal. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Ruang tunggu ber-AC, dan Kursi tamu Komputer dan akses internet Printer Mesin Fotocopy Pesawat Telepon Mesin antrian Desk Layanan tatap muka langsung 9. 000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis usaha. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982pelayanan perizinan berusaha – izin usaha industri dan izin perluasan – perubahan pemberlakuan 2019 permenperin no. Izin Perluasan Industri yang selanjutnya disebut Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan perluasan. Foto copy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) 4. Persyaratan. data mesin dan peralatan produksi; 7. Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal : 1. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia. 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diatur kembali; d. Foto copy Perubahan Izin Lingkungan (SPPL,UKL-UPL,AMDAL) 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah; 25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 5. Rencana Perluasan b. Cukupjelas. Konsep…. Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 2012. 3. 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal. : : 1 (satu) bendel : Permohonan Baru Izin Perluasan Industri. Pejabat yang Menetapkan. Perda No. data produksi dan penggunaan TPT 1 (satu) tahun terakhir; h. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatanUsaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ; b. Print out Jenis Izin Usaha dari OSS 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota; 19. FORMULIR PERMOHONAN BARU IZIN PERLUASAN INDUSTRI Nomor Lampiran Perihal. 000. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penerbitan rekomendasi, ditetapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha. Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu; Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi; Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. Surat Keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada) Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen persyaratan untuk keperluan Perluasan Kawasan Industri: Izin Usaha Kawasan Industri. Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap,. memperoleh izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri. Formulir Permohonan Izin yang telah diisi dan ditandatangani. Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal : 1. Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi < 6. Peraturan Menteri Perindustrian No 05/M-IND/PER/12/2014. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS; 3. Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Industri "SK Layanan Standar Pelayanan Tahun 2022_sign-20220922112249. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/ PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 27. Izin Usaha Industri; dan d. Izin Perluasan Usaha Industri yang selanjutnya disebut Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan. Data Industri 2 tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri berada pada Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik dan jenis industri. LAMPIRAN V Bentuk Izin Perluasan (Khusus di bidang industr i)/ Izin Usaha Perluasan 6. PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. pdf: Download Peraturan: Permenperin_No_39_2016. 000 m3 per tahun; 4. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Izin Perluasan Industri. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri ; 11. 8. Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 13. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596 ); 8. Izin Prinsip telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Perda No. Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Sejumlah syarat perubahan izin industri minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2014 yang berlaku sejak 4 Juli 2014. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan. PP No. 121: Rekomendasi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Dengan Kapasitas Produksi 6. 2014. Permohonan diajukan kepada pejabat berwenang dilengkapi izin lokasi. Surat keterangan dari kepolisian setempat yang menerangkan bahwa IUI, Izin Perluasan atau TDI Perusahaan Industri yang bersangkutan telah hilang. Tahap pertama, Izin Usaha 9 Kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen, yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. • Akte pendirian perusahaan (apabila badan usaha) 5. c. Izin Perluasan Kawasan Industri yang belum efektif. Permohonan Izin Perluasan dilakukan dengan melampirkan (Pasal 27 PP 107/2015): Fotokopi IUI; Dokumen rencana Perluasan; Data Industri 2 (dua) tahun. Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 8. 6. 2015 No. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. perlu mengatur perizinan di bidang perindustrian; c. Dasar Hukum. 1554; ll kemenperin: 31 hlm peraturan menteri perindustrian tentang tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secaraIzin: Nomor: 30 Tahun 2019: Judul: Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Selengkapnya ». Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri; 1 Mengingat : 1. Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI. KOMPONEN URAIAN 1. 8: Ijin Perluasan Industri: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur. Izin Perluasan Iuiphhk Dengan Total Kapasitas Produksi Diatas 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan melakukan kegiatan perluasan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Perubahan Izin Lingkungan (Dokumen Amdal/UKL-UPL) 6. Perusahaan Industri yang melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari. 24/2009”), maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 32. ABSTRAK PERATURAN. 39/M-IND/PER/6/2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah; 25. b. Izin Usaha Dalam Kawasan Industri. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketentuan huruf f Pasal 13 diubah serta huruf d, hurufPemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahandengan ketentuan Izin Usaha Industri diberikan, apabila telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai pabrik dan sarana produksi. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015. Izin Penyelenggaraan Satuan. Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan investasi melebihi 30% dari nilai investasi yang telah diizinkan. Pengertian izin perluasan industri. Dalam rangka penyederhaan perizinan maka ketentuan ini mempermudah prosedur sehingga tidak lagi perlu setiap kali diperpanjang, dan memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan untuk dapat terus berproduksi. 13. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga); Untuk Izin Perluasan Industri harus menyertakan IUI dan TDI asli. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; Mengingat : 1. Fotocopy Izin Lingkungan PerluasanUsaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha. Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri tidak menyampaikan informasi industri atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran. IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,. 13. Nomor. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu mengatur kembali Tata Cara Pemberian Izin. Gratis : 113. 000. Tahun. _05_Tahun_2014_. Download Peraturan. Surat asli IUI, Izin Perluasan atau TDI bagi yang rusak. Tanda Daftar Industri sebesar Rp 100. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang izin Usaha Industri, perlu mengatur kembali Tata Cara Pemberian Izin Usaha. Izin Usaha Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Sesuai SOP. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. Kawasan Industri adalah. Izin Usaha Tanaman Pangan Proses Produksi (IUTP-P) Sesuai SOP. Rekomendasi adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjelaskan bahwa perusahaan maupun. PROSEDUR UMUM. Foto copy KTP Pemohon 2. Manfaat IUI adalah: 1. 70. Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan. Bila didefinisikan satu per satu, Anda sudah bisa mengira-ngira apa definisi dari IPI. pdf. Ridho Anshari Ritonga. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 5. 13. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; Mengingat : 1. : : 1 (satu) bendel : Permohonan Baru Izin Perluasan Industri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah; 25. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimanaIZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Surat asli IUI, Izin Perluasan atau TDI bagi yang rusak. Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan perluasan, tanpa memiliki Izin Perluasan. IV cÀu MENGUKUR TINGKAT PENGGUÑAAN JASA PaSåI 6 Tingkat penggunaan jasa diukur. Perda No. SP – VIII Penundaan/Penolakan Penerbitan Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip 6. Pelaku Usaha Simak! Ini 5 Jenis Partnership dalam Bisnis. SLH Sertifikat Laik Higiene. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan. Peraturan Menteri Perindustrian No 04/M-IND/PER/1/2014. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Pendaftaran Perluasan Penanaman Modal. Izin. Perubahan. BAB III PENCABUTAN Pasal 10 Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945;IZIN PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB) Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang melakukan kegiatan produksi dan pergudangannya di dalam kawasan berikat untuk mendapatkan fasilitas sebagai. bahwa untuk kelancaran kemudahan perizinan berusaha dalam penerbitan izin usaha industri, perlu melakukan Daftar Peraturan Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola.